Untuk mendapatkan hasil pengukuran yang benar, kita perlu merujuk ke Otoritas Metrologi yang diakui. Kewenangan yang dimiliki (atau diemban) oleh suatu badan tidak semata-mata didapat secara legalistik, namun juga berdasarkan pengakuan atau konsensus oleh lembaga-lembaga yang kompeten dalam hal metrologi. Otoritas metrologi terbagi dalam setidaknya tiga bidang: bidang metrologi ilmiah dalam hal kebenaran ilmiah; bidang metrologi legal dalam hal pengukuran yang berkaitan dengan regulasi, dan bidang akreditasi laboratorium dalam hal menentukan kompetensi suatu laboratorium untuk melakukan pengukuran (baik pengujian maupun kalibrasi).
Internasional
Metrologi Ilmiah: Biro Internasional Timbangan dan Ukuran (BIPM)
Metrologi Legal: Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML)
Akreditasi Laboratorium: Kerjasama Internasional Akreditasi Laboratorium (ILAC)
Regional
Asia-Pasifik
Metrologi Ilmiah: Program Metrologi Asia-Pasifik (APMP)
Metrologi Legal: Forum Metrologi Legal Asia-Pasifik (APLMF)
Akreditasi Laboratorium: Kerjasama Akreditasi Laboratorium Asia-Pasifik (APLAC)
Eropa
Metrologi Ilmiah: Kolaborasi Eropa dalam Standar Pengukuran (Euromet)
Metrologi Legal: Kerjasama Eropa dalam Metrologi Legal (WELMEC)
Akreditasi Laboratorium: Akreditasi Eropa (EA)
Indonesia
Metrologi Ilmiah: Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit KIM-LIPI)
Metrologi Legal: Direktorat Metrologi, Departemen Perdagangan
Akreditasi Laboratorium: Komite Akreditasi Nasional (KAN)